A. Pengertian / Hakekat Semangat Kebangsaan Pengertian semangat kebangsaan adalah suatu keadaan yang menunjukkan adanya kesadaran untuk menyerahkan kesetiaan tertinggi dari setiap pribadi kepada Negara/bangsa. Pengertian ini sejalan dengan makna semangat kebangsaan yang identik dengan konsep nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Sedangkan Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’. Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.Salah satu semangat yang dimiliki para pejuang kemerdekaan dan paea pendiri negara adalah semangat men...
-Pada tahun 1602 Belanda berusaha memonopoli perdagangan rempah-rempah dengan membentuk suatu kongsi dagang VOC ( vereenigde oost- Indische compagnie) Sumber: (https://bataviadigital . Perpusnas.go.id) - pada tahun 1808 Tiba akhirnya masa kerja rodi kerja paksa sangat di galakkan pada masa pemerintahan gubernur jenderal Daendels . Daendels menerapkan kerja rodi membangun proyek jalan raya dari Anyer- Panarukan dengan panjang mencapai 1.100km.Akibat pembangunan jalan raya tersebut banyak rakyat Indonesia yang meninggal dunia. Sumber: katadata.co.id - pada tahun 1828 Pemerintah Belanda menerapkan sistem tanam paksa. Penduduk pribumi menanami sebagian dari tanahnya dengan tanaman yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan hasilnya di serahkan kepada pemerintah Belanda. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda di bawah gubenur jendral Johanes Van den Bosch . Sistem tanam paksa ini membawa keuntungan besar dinegara Belanda. Namun bagi petani Jawa sistem ini membuat masyarakat mend...
Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan alinea ke-4 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Menurut buku PPKN SMP VIII oleh Kemendikbud (2017), sistem hukum nasional adalah hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, semua peraturan perundang- undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tata Urutan Peratur...
Komentar
Posting Komentar